2 Juni 2026 – Berdasarkan hasil verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen akademik mahasiswa, Institut Teknologi dan Pendidikan Markandeya Bali telah melaksanakan proses perubahan data mahasiswa pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Perubahan data dilakukan guna menjamin validitas, akurasi, dan kesesuaian data mahasiswa yang tercatat pada PDDikti dengan dokumen resmi yang dimiliki mahasiswa.
Dokumen pendukung yang digunakan dalam proses verifikasi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah, Transkrip Nilai, serta dokumen lain yang relevan sesuai jenis perubahan data yang diajukan.
📎 Lampiran: Berita Acara Perubahan Data Mahasiswa (PDF)
Klik tombol di atas untuk mengajukan perubahan data mahasiswa pada PDDikti. Pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan sebelum mengisi formulir.